Selasa, 01 Januari 2013

Jangan Dekati Masjid dengan Bau Rokok


Hukum Rokok

1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29).

Dalam ayat lain, Allah Ta'ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).

Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri.

2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri, tetapi milik Allah (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun), jadi sebaiknya yang halal dan thoyib.

3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai.

>>Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok

Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya:

1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ - يَعْنِى الثُّومَ - فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

“Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok.

2- Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang memakan pohon yang tidak sedap ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia (HR. Muslim, dari Jabir ra).

Bila Malaikat tidak suka dengan bau yang tidak sedap seperti bawang, maka bau rokok juga tidak suka. Sebenarnya ini yang menjadi dasar rokok termasuk makruh hukumnya. Tetapi bila merusak kesehatan maka hukumnya haram. Demikian menurut para ulama.
(sumber : Strawberry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar