
Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum pakaian tersebut?
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat
manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitannya dengan masalah pakaian,
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga
kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan
tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat
shalat.
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat
manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitannya dengan masalah pakaian,
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga
kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan
tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat
shalat.
Namun demikian Islam
juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena
itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun
dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul
Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
Namun demikian Islam
juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena
itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun
dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul
Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun
air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini
dimaafkan.
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun
air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini
dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut
diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan
dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika
memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam
kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut
diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan
dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika
memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam
kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ
نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ
يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ
نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ
يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan
tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut
hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan,
sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Jika diyakini jalan
tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut
hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan,
sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa
najis yang sedikit di atas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus
diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan
tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus
memenuhi kebutuhan hidupnya.
(Sumber : nu.or.id)
Alasan kenapa
najis yang sedikit di atas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus
diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan
tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus
memenuhi kebutuhan hidupnya.
(Sumber : nu.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar